TifaniAnglila.Com - Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal, sangat dianjurkan bagi umat Islam sebagai kesempurnaan ibadah di bulan puasa Ramadhan ini.
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, yang artinya memberikan
sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika
sudah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu)
zakat.
Zakat merupakan kewajiban yang tercantum dalam Al Qur’an. Sebagaimana Firman Allah SWT:
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (Al Baqarah:110).
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Al Baqarah:43).
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan
supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus” (Al Bayyinah:5).
“…Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak
menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu
sebersih-bersihnya”. (Al Ahzab:33).
“Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya”. (Maryam:55).
Zakat sendiri terbagi atas dua jenis, yakni:
- Zakat Fitrah, merupakan zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan.
- Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Adapun kelompok orang yang berhak menerima zakat, harus sesuai seperti apa yang dijelaskan dalam QS. At Taubah ayat 60.
Berkaitan dengan Zakat Fitrah, harus diberikan
sebelum shalat ‘Ied. Misalnya 1 atau 2 hari sebelum shalat ‘Ied, apabila
lewat dari shalat ‘ied maka jatuhnya sebagai sedekah.
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg atau 3,5 liter dari makanan pokok yang biasa Kita makan (Beras).
Banyak ulama menganjurkan agar membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan makanan pokok, dibandingkan dengan uang.
Dengan alasan jika Kita membayarnya dengan uang, maka bisa saja uang
yang kita berikan itu tidak sesuai jika digunakan untuk membeli makanan
pokok saat Idul Fitri akibat kenaikan harga yang terjadi.
Sementara itu sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat, yaitu:
- Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan.
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah,
mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain-lain.
Adapun syarat-syarat kekayaan yang wajib di zakati adalah Milik
Penuh, Berkembang, Cukup Nishab, Lebih Dari Kebutuhan Pokok, Bebas Dari
hutang, Berlalu Satu Tahun (Al-Haul).
Dan harta (maal) yang wajib di zakati antara lain binatang ternak
(seperti unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas), emas, perak,
biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum dan
sebagainya (Al An’aam:141), buah-buahan seperti anggur dan kurma (HR
Tirmidzi) dan harta perniagaan.
Semoga dengan sedikit informasi di atas, dapat menambah kesempurnaan
Kita dalam menjalankan ibadah di bulan puasa Ramadhan kali ini.
Artikel keren lainnya: