Nyekar (ziarah kubur) sebenarnya bukan tradisi khusus menjelang bulan Ramadhan. Ia dapat dilakukan kapan saja dengan tujuan untuk mengingatkan peziarah terhadap kematian dan akhirat.
Agar kegiatan nyekar proporsional tampaknya penting untuk membekali pengetahuan seputar ziarah kubur.
Pertama, nyekar hukumnya sunah. Rasulullah SAW memperbolehkan kaum Muslimin ziarah kubur, setelah pada awal perkembangan Islam sempat melarangnya dengan alasan kekhawatiran terjatuh pada kemusyrikan.
Rasulullah SAW bersabda, “Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, namun (Allah) telah memberi izin kepada Muhammad untuk melakukannya sehingga dapat menziarahi makam ibunya. Berziarah kuburlah kalian karena akan menjadikan kalian mengingat akhirat.” (HR. Muslim).
Kedua, alam barzah (kubur) merupakan alam penantian panjang bagi manusia yang meninggal dunia sejak zaman Nabi Adam AS hingga datangnya hari kiamat.
Mereka “hidup” di alam itu, “mendapatkan rezeki”, “bergembira” dengan nikmat dan karunia Allah, roh mereka “saling bertemu dan memberi kabar gembira” satu sama lain (khusus bagi hamba yang saleh), dan dapat “melihat” orang yang menziarahinya, sebagaimana pensifatan yang diberikan Alquran dan hadis. (QS. Ali Imran: 169-171). Untuk itu, bagian dari etika ziarah makam adalah mengucap salam dan mendoakan kerahmatan.
Ketiga, berdoa di pemakaman agar yang meninggal dirahmati Allah dan diampuni dosa-dosanya, karena selain doa kita, hanya amal jariyah dan ilmu bermanfaat yang pahalanya terus mengalir kepadanya.
Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasul SAW bersabda, “Apabila anak manusia meninggal dunia, maka amal kebaikannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (yang mengalir), ilmu bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan kepadanya.” (HR. Muslim).
Keempat, tidak perlu tabur bunga di atas makam atau menyirami makam dengan air dan menumbuhkan pepohonan di sekitar makam dengan alasan bunga segar maupun pepohonan tersebut bertasbih memintakan ampun kepada penghuni kubur.
Hal tersebut karena kisah mengenai dua makam yang penghuninya diampuni Allah SWT sebelum kedua pelepah kurma basah yang diletakkan Rasul di atas makamnya kering bukanlah sebab diampuninya dosa, melainkan menurut Sayyid Sabiq adalah karena doa dari Rasul SAW.
Tradisi tabur bunga di atas makam bukanlah syariat Islam, sebab tidak memberikan manfaat bagi yang meninggal, disamping hanya menghambur-hamburkan harta kekayaan.
Kelima, tidak perlu membangun dan mempercantik makam, apalagi menuliskan ayat Alquran di tempat pemakamannya. Rasul SAW hanya memberikan pengajaran dengan menjadikan gundukan tanah atau batu pada dua sisi makam atau meninggikan gundukan makam dari tanah sekitar sebagaimana yang diperbolehkan oleh jumhur ulama.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW meletakkan batu dengan tangannya yang mulia di atas kuburan Utsman bin Madghun dan bersabda, “Dengan ini aku mengetahui kuburan saudaraku dan memakamkan orang-orang yang meninggal dari keluargaku.”
Berbaktinya anak terhadap orang tua setelah mereka meninggal adalah dengan mendoakannya, bersedekah dengan diniatkan untuk orang tua, tetap menjalin hubungan baik terhadap sahabat orang tua yang masih hidup dan menjalankan wasiat yang baik dari orang tua. Membangun makam dengan biaya besar apalagi di tengah kaum miskin yang kesulitan membangun rumah adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.
Keenam, tidak diperkenankan duduk di atas makam sebagai bentuk penghormatan terhadap penghuninya dan makruh melaksanakan shalat di pemakaman. Rasul SAW bersabda, “Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.”
Oleh: Dr Muhammad Hariyadi, MA
Artikel keren lainnya: